Detaildari masing-masing penulis ditandai dengan nomor berupa superscript pada awal informasi detail. Menggunakan ukuran font 10pt, dengan nama penulis yang dicetak tebal. Abstrak: ditulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Abstrak memuat latar belakang, metode, hingga kesimpulan yang ditulis dengan 100 - 200 kata dalam satu paragraf.

Nomor10 Tahun 2019 Seri E Nomor 9 PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 10 TAHUN 2019 dan penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi hukum. 10. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga Negara
TELAHTERBIT PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 26 TAHUN_. Regulasi. Peraturan Menteri Perindustrian. Index. Usaha Kecil Menengah. Nomor. 8 Tahun 2022. Judul. Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
OJKberkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, BEI, dan pihak terkait lain dalam hal ini.OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.OJK juga memberikan sanksi
danMakanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1452) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai: a.
NOMOR4/PERMEN-KP/2019 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan
NOMOR10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA b. Nilai dari barang dan jasa berupa : 1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; 2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor; 3. material yang digunakan dalam
ez3ft.
  • 240nh40jtq.pages.dev/141
  • 240nh40jtq.pages.dev/96
  • 240nh40jtq.pages.dev/237
  • 240nh40jtq.pages.dev/116
  • 240nh40jtq.pages.dev/242
  • 240nh40jtq.pages.dev/169
  • 240nh40jtq.pages.dev/328
  • 240nh40jtq.pages.dev/124
  • 240nh40jtq.pages.dev/131
  • bagian nomor 10 memuat informasi berupa